Mobil APV yang saya tumpangi melaju kencang menuju dinas
kesehatan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Saya bersama rekan usaha saya tiba
disana pukul 9 pagi. Dengan membawa selembar formulir permohonan sertifikat
produksi pangan industri rumah tangga yang diambilkan oleh teman saya di kantor
dinkes beberapa waktu lalu, kami melangkah memasuki kantor tersebut.
“Selamat pagi, ada yang bisa kami bantu.” Sapa petugas
bagian informasi di kantor itu. “Kami mau bertemu dengan Bu Ani (nama samaran)
pak.” Kemudian kami pun diantarkan langsung ke ruangannya. Beliau merupakan
staf yang melayani perizinan industri rumah tangga.
Hatiku mulai gelisah dan bertanya-tanya, bagaimana nanti
bila perizinannya dipersulit? Atau jangan-jangan nanti disuruh bayar? Namun
akhirnya saya tetap optimis dan berdoa semoga nanti diberi kelancaran.“Silahkan
duduk.” Bu Ani menyambut kami dengan ramah. “Kami dari Pomosda buk, ingin
mengurus perizinan usaha abon lele.” Ucap saya memulai pembicaraan.
Formulir saya dicek, contoh kemasannya pun diperiksa. “Wah,
ini nggak boleh ada klaim “sehat” ya mbak.” Ucap Bu Ani. Memang, tulisan di
kemasan abon kami tertera, “abon sehat dengan
taburan moringa oleifera.”
Kalau dipikir, benar juga apa yang dibilang Bu Ani, klaim “sehat”
belum tentu semua orang bisa memakannya. Mungkin karena setiap orang punya
riwayat penyakit yang berbeda. Saya langsung mencatat hal-hal penting yang bisa
memenuhi standart PIRT.
Setelah Bu Ani mengecek produk dan formulir kami, diluar
dugaan ternyata Bu Ani ingin mencicipi abon kami. Lalu dibagikan dengan
rekan-rekan beliau yang masih satu ruangan dengannya. Dan apa yang terjadi? Semuanya
pada suka dan ingin membeli. Tapi sayangnya saya nggak bawa banyak. “Padahal itu rezeki banget kan?” Gurau saya dalam hati.
Beberapa menit kemudian, akhirnya Bu Ani memberi pengarahan.
Ternyata sertifikat PIRT bisa diberikan setelah mengikuti penyuluhan keamanan
pangan yang diadakan oleh dinkes, dan penyuluhannya baru bisa dilaksanakan
nanti di awal tahun 2018.”
Hati saya menjerit!
“Buk, bisa diajukan nggak penyuluhannya, kok lama banget ya?”
Tanya saya kepada beliau. “Nggak bisa
mbak, minimal kuotanya 30 peserta yang daftar. Ini saja baru ada 2 pendaftar.” Jawab
Bu Ani. Rasanya kecewa sekali, ngurus izin usaha saja terasa sulit, harus
menunggu lama. Kenapa tidak dimudahkan saja. Keluh saya dalam hati.
“Kalau Mbak Auliya sudah mengikuti penyuluhannya, kami akan
survei sarana. Sertifikat PIRT bisa diberikan jika persyaratan tadi sudah terpenuhi.”
Terang Bu Ani kembali. Setelah cukup lama kami ngobrol, dengan berat hati kami
pun pamit pulang.
Sampai kapankah pelayanan seperti ini di negeri sendiri?
Baik dan mudah dimengerti...
ReplyDeleteTrimakasih pak Bambang. Saya mohon diberi wawasan tentang perijinan usaha ya pak.
DeleteSimple dan padat jelas
ReplyDeleteMakasih say...kamu rajin nulis di whatpad ya? Mau dong dikasih alamatnya?
Deletesesuatu itu butuh perjuangan guys
ReplyDeleteIya mbak Anggi...terimakasih suportnya...
ReplyDeleteDinas kesehatan Nganjuk alamatnya d mana ya? Terima kasih.
ReplyDeleteJl. DR. Soetomo No.77, Kauman, Kec. Nganjuk pak
Delete